KPAI ancam bawa kasus pelecehan seks Raja Surakarta ke Jakarta
Pelajar SMK itu hamil 7 bulan dan masa depannya terancam hancur akibat kelakuan sang raja.
Kasus pelecehan seksual dan human trafficking yang diduga melibatkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII terus menggelinding. Polres Sukoharjo, telah memeriksa 10 saksi termasuk korban, dalam kasus human trafficking dengan tersangka Watik (WT) tersebut. Namun PB XIII yang diharapkan menjadi kasus kunci hingga saat ini belum bisa dihadirkan, lantaran sakit.
Jumat (10/10) lalu, polisi hanya bisa menghadirkan pengacara sang raja, Ferry Firman Nurwahyu. Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengatakan bahwa sinuhun (sebutan raja) mengaku tidak mengenal AT (korban), meskipun sudah disodorkan video wajah AT beberapa kali.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan mengancam akan menarik kasus asusila itu ke Jakarta, di Sukoharjo tidak ada penyelesaian kasus yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan dan terancam masa depannya.
"Kami masih terus memantau penanganan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan penyelesaian dan jaminan hak-hak korban sebagai anak-anak tidak dipenuhi, kasus kejahatan seksual ini akan dibawa ke pusat," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kepada wartawan, di Solo, belum lama ini.
Menurut Ni'am harus ada mekanisme hukum yang tegas dan jelas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Untuk penanganan terhadap korban, lanjut Ni'am dibutuhkan kearifan dan langkah-langkah khusus.
Ni'am menjelaskan, jika terbukti terduga pelaku akan dijerat dengan hukuman akumulasi. Yakni berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPO). Dan untuk kasus seksual terhadap anak, tidak ada kata mediasi, artinya kasus harus jalan terus hingga ada ketetapan hukum.