KPI Siap Mediasi dengan Stasiun TV Jika Ada Laporan dari Nirina Zubir
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bersedia ikut campur dalam persoalan antara Nirina Zubir dengan stasiun televisi tersebut. Lantaran belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Nirina Zubir menuntut salah satu stasiun televisi untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat siaran langsung pada Kamis (18/11). Nirina Zubir menjadi salah satu narasumber merasa dijebak karena dihadapkan dengan pengacara tersangka kasus mafia tanah ibundanya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bersedia ikut campur dalam persoalan antara Nirina Zubir dengan stasiun televisi tersebut. Lantaran belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Mengapa Nirina Zubir menerima banyak penghargaan? Berkat film-film itu Nirina meraih berbagai penghargaan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, KPI menunggu laporan resmi dari Nirina Zubir maupun pihak TV One. Laporan itu bisa menjadi dasar bagi KPI untuk mengambil tindakan.
"Kalau tidak ada permintaan dari para pihak kita tidak akan kemudian masuk ke sana. Kalau ada permintaan dari para pihak bisa jadi kemudian kami akan mencoba untuk memediasi," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).
Mulyo mengaku telah menurunkan tim pemantau untuk menelaah tayangan tersebut. Namun, dia belum mendapatkan hasil kajiannya secara tertulis.
"Kemarin saya meminta tim pemantauan mengkaji terlebih dahulu tapi laporannya belum sampai ke saya," ujar dia.
Kendati secara kelembagaan masih melakukan analisis, Mulyo menilai pihak stasiun televisi telah menjalankan prosedur. Pernyataan Mulyo merujuk pada pemberitaan di media dan penjelasan dari pihak stasiun televisi.
"Sebetulnya tidak ada prosedur yang salah dalam talkshow itu, narsum yang dihadirkan semuanya sudah diinformasikan kepada pihak narasumber yang dihadirkan topik apa yang dibahas, dan tidak ada upaya yang menyudutkan," ucap dia.
Mulyo memisahkan, antara persoalan tayangan dengan keluhan Nirina atas pernyataan pengacara tersangka. Menurut Mulyo, stasiun televisi tersebut juga telah menyampaikan permintaan maaf. Mulyo memperoleh kiriman berupa permintaan maaf secara tertulis dari tim pemantau KPI.
"Soal ada komentar komentar dari pihak yang kuasa hukum yang kemudian membuat jengkel Nirina mungkin hal lain. Secara terbuka pihak tvOne sudah sampaikan permohonan maaf melalui websitenya di media sosial sudah disampaikan juga," ucap dia.
Dihubungi terpisah, Executive Vice Chief Editor tvOne Lalu Mara Satriawangs menyampaikan, TV One telah menjalankan program sesuai prosedur dan mengikuti pedoman Perilaku Penyiaran (P3).
"Kami memegang teguh UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan KPI," kata dia saat dihubungi, Minggu (21/11).
Lalu Mara menyinggung keterangan tertulis yang buat oleh Manager Hard News Talkshow. Menurutnya, isinya menjabarkan kehadiran pengacara tersangka. Kehadiran pengacara dibutuhkan demi menjalankan prinsip cover both side
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Momen Nirina Zubir Labrak ART yang Gelapkan Surat Tanahnya di Depan Polisi
Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir
Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir
Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa