KPK Ajukan Penjadwalan Ulang Sidang Praperadilan Sofyan Basir
Sofyan Basir sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019. Sofyan meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 ditunda.
"Permintaan penjadwalan ulang sidang praperadilan SB, kita sudah sampaikan surat ke PN Jaksel ya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Febri mengatakan, permintaan penjadwalan ulang sidang lantaran tim biro hukum lembaga antirasuah masih membutuhkan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan. "Surat disampaikan Jumat kemarin," kata Febri.
Sedianya sidang perdana praperadilan Sofyan Basir digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. Sidang diagendakan mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan.
Sofyan Basir sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019. Sofyan meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Direktur PLN Terkait Kasus Suap Sofyan Basir
KPK Periksa 2 Direktur PLN jadi Saksi Sofyan Basir
KPK Panggil Setya Novanto Jadi Saksi Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
KPK akan Periksa Dirut PT Samantaka Batubara untuk Tersangka Sofyan Basir
Reaksi KPK soal Praperadilan Sofyan Basir