KPK akan buru aset Ratu Atut dan Wawan
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alkes di Pemprov Banten.
Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan Pemprov Banten. Aset kekayaan keduanya pun segera dilacak oleh KPK, apakah ditemukan adanya harta hasil dari korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dugaan korupsi yang dilakukan Atut dan Wawan di sektor pengadaan, barang dan jasa. "Tentu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi pengadaan barang dan jasa ada dua hal yang kita lakukan. Pertama asset tracing," ujar Johan di KPK, Rabu (8/1).
Johan mengatakan, KPK akan mengirim surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan Atut dan Wawan. "Kedua kirim surat ke PPATK untuk telusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," ujar Johan.
Atut dan Wawan resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Banten. Penetapan itu sejak 6 Januari lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1) lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Johan mengatakan Atut dan Wawan diduga menggelembungkan anggaran pengadaan alkes tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut dan Wawan berperan sebagai pengatur proyek tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, TCW telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Atut menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.