KPK akan pakai sprindik Eddy Sindoro selidiki keterlibatan Nurhadi
KPK akan pakai sprindik Eddy Sindoro selidiki keterlibatan Nurhadi. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Nurhadi diduga berperan aktif dalam kasus suap tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) milik mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggunaan sprindik milik Eddy dilakukan lantaran KPK belum memiliki bukti-bukti keterlibatan Nurhadi. Oleh sebab itu, Agus berharap agar cara tersebut dapat menyimpulkan dugaan keterlibatan Nurhadi. Selain itu, Nurhadi diduga berperan aktif dalam kasus suap tersebut.
"Data (fakta di pengadilan) tidak nyambung ke sana (dugaan Nurhadi terlibat suap). Jadi adanya (sprindik) Eddy Sindoro ini, kami ingin merangkai itu," ujar Agus kepada awak media di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Dilanjutkannya, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mendeteksi keberadaan Eddy yang diduga sedang berada di luar negeri.
"(Red notice terhadap Eddy) belum tahu. Kalau masuk Daftar Pencarian Orang mungkin sudah," tegasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap Eddy Sindoro. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Lippo Group.
Terkait pemberitaan tersebut, Lippo Group menegaskan Eddy Sindoro bukan merupakan salah satu petinggi di perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga tak menyebutkan jabatan Eddy hingga dicegah KPK.
"Mohon izin kami sampaikan, rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami dengan kasus OTT di PN Pusat adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti," ujar Direktur Lippo Danang Kemayan Jati, demikian siaran pers yang diterima merdeka.com dari Lippo Group, Selasa (3/5).
Selain itu, KPK secara resmi mengajukan surat pencegahan atau cekal terhadap CEO Lippo Cikarang Tbk. Pengajuan cegah ini berkaitan dengan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan perusahaan Lippo Group.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5).
Baca juga:
Kasus jual beli perkara, KPK terus buru orang di sekitar Nurhadi
Dirut PT Kobo bantah beri gratifikasi pada wartawan soal Lippo Grup
Disebut terima uang dari Lippo Group, ini penjelasan Republika
Saksi sebut Lippo Grup biayai pencitraan positif Nurhadi
Nurhadi irit bicara usai sembilan jam diperiksa KPK
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).