KPK akui SDA berani membangkang karena praperadilan BG
"Praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," kata Zulkarnain.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tentang penetapan tersangka berdampak luas. Salah satunya adalah para tersangka kasus korupsi saat ini mulai berani melawan dan bahkan membangkang ketika diminta menjalani pemeriksaan.
Salah satu contohnya adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan haji oleh penyidik KPK hari ini. Dia berdalih lebih memilih proses praperadilannya selesai ketimbang menjalani pemeriksaan. Padahal proses praperadilan tidak bisa menghambat penyidikan sebuah perkara.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui bentuk pembangkangan SDA merupakan buah dari putusan praperadilan Komjen Budi. Dia menyatakan hal itu nantinya akan mempengaruhi tatanan hukum di Indonesia.
"Implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak. Praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Zulkarnain mengatakan KPK belum punya cara lagi buat melawan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya kasasi mereka atas putusan gugatan Komjen Budi. Tetapi menurut dia, jelas keputusan itu membawa pengaruh buruk, seolah menjungkirbalikkan logika hukum selama ini.
"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai. Kita akan mempelajari lebih mendalam," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain tidak berani menjanjikan macam-macam terkait langkah hukum KPK. Dia menyatakan Komisi saat ini memilih sikap bertahan dari serangan ketimbang salah langkah mengambil keputusan.
"Nanti kita akan lihat dulu. Kita hormati proses hukum, tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik sehingga rasa keadilan melalui hukum publik. Dan ini hukum publik yang vital, bukan hanya sekedar normatif-normatif," ucap Zulkarnain.