KPK bahas nasib proyek Hambalang hari ini
Pembahasan itu usai Presiden Jokowi mengunjungi Hambalang beberapa waktu lalu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas nasib pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat, hari ini. Hal ini berkaitan pasca-Presiden Joko Widodo mengunjungi 'gedung kosong Hambalang' didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan disambut Menpora Imam Nahrawi.
"Masih mau dibicarakan soal rekomendasi KPK atas Hambalang hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada merdeka.com, Senin (21/3).
Namun Laode masih enggan membeberkan rekomendasi KPK saat ini terhadap nasib kelanjutan proyek pembangunan Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia hanya mengatakan nasib Hambalang bisa diketahui setelah pimpinan KPK melakukan diskusi.
"Tergantung dari hasil pertemuan hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Hambalang, Jumat (18/3) kemarin. Setibanya di lokasi pukul 10.20 WIB, mantan Wali Kota Solo itu melihat lihat sejumlah ruangan termasuk gudang yang berisi berbagai barang.
Usai berkeliling selama setengah jam Jokowi mengaku sedih dengan kondisi proyek yang sudah mangkrak hampir empat tahun. Jokowi pun memutuskan akan melakukan rapat terbatas dengan menteri kabinet guna memutuskan kelanjutan proyek Hambalang.
"Mungkin seminggu atau dua minggu lagi, setelah itu akan dirapatkan dalam rapat terbatas untuk kita putuskan mengenai hal yang akan disampaikan," kata Jokowi, Jumat (18/3).
Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.
Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.