KPK bakal beri sanksi korporasi nakal
Masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Belum ada yang memberikan sanksi pada korporasi nakal.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertimbangkan menjerat dan memberikan sanksi pada korporasi atau perusahaan yang pejabatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ini akan tetap dilakukan meski pejabat perusahaan sudah menjadi tersangka bahkan terpidana.
Agus mengatakan, langkah ini akan dipertimbangkan setelah Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi rampung.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Iya tentu kita akan pertimbangkan itu, makanya kita pelajari dulu," kata Agus di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).
Agus mengaku KPK merasa terbantu dengan adanya aturan hukum tentang tanggung jawab korporasi, meski proses hukum para petinggi perusahaan tersebut dinyatakan inkrah. Apalagi menurut Agus meski adanya Perma tersebut setelah terjadi tindak pidana korupsi oleh sebuah korporasi hal itu tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk tetap menggarap korporasi nakal.
"Ya aturan kita kan enggak pernah membatasi itu, bisa saja yang lalu lalu itu kita proses," tukas Agus.
Seperti diketahui bukan hal tabu jika terjadi tindak pidana korupsi melibatkan penyelenggara negara dan korporasi baik swasta ataupun negara. Namun, masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Di KPK sendiri sudah banyak pihak pihak korporasi swasta ataupun negara yang menjalani masa hukuman karena terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun proses tersebut hanya sebatas memenjarakan direksi ataupun komisaris perusahaan tersebut, tanpa ada sanksi terhadap perusahaannya.
Beberapa perusahaan besar yang pejabatnya tersandung kasus hukum di KPK antara lain PT Agung Podomoro Land, PT Brantas Abipraya.
Baca juga:false
Perma Korporasi digodok, KPK minta BUMN & BUMD hentikan suap
Pimpinan KPK sindir penegak hukum tak berani tindak korporasi korup
Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi
KPK ingin merambah korporasi swasta dalam pemberantasan korupsi