KPK Bakal Jerat Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono
Ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
KPK Bakal Jerat Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjerat pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
- KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
- Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
- KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
- KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK akan menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pihak yang terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan kasus Andhi Pramono.
"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Minggu (16/7).
Pasal 21 berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ali menyatakan demikian lantaran saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli 2023 diduga ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi upaya penggeledahan tersebut. "Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung."
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi pro justitia dalam pengusutan kasus Andhi Pramono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Diduga lenyapnya barang bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke Rutan KPK.
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. "Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex. Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.
merdeka.com
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: Fachrur Rozie Sumber: Liputan6.com