KPK Bakal Panggil Pengusaha Penyuap AKBP Bambang Kayun Sebelum Terbitkan DPO
Alex menyebut pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun ini adalah seorang pengusaha. Menurut Alex, pengusaha tersebut kini berada di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya akan segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Menurut Alex, jika penyuap Bambang Kayun tak memenuhi panggilan dengan patut, maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kita panggil dulu secara layak, jangan langsung DPO," ujar Alex di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (11/12).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Alex menyebut pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun ini adalah seorang pengusaha. Menurut Alex, pengusaha tersebut kini berada di luar negeri.
"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha. Sekarang yang bersangkutan di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.
Alex mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus ini. Menurut Alex, Polri telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun itu untuk diusut tuntas oleh KPK.
"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penanganan perkara BK ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi," ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.
Baca juga:
Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, KPK Sebut Polri Hanya Usut Pidana Umum
KPK Duga Pengusaha Penyuap AKBP Bambang Kayun Berada di Luar Negeri
Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Batalkan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK
AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Miliaran & Mobil, Mabes Polri Segera Temui KPK
KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Hingga Mobil Mewah