KPK Bantah Penetapan Menpora Jadi Tersangka Bermotif Politis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti yang cukup. Laode menegaskan, tak ada unsur politis menjerat politisi PKB itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti yang cukup. Laode menegaskan, tak ada unsur politis menjerat politisi PKB itu.
"Itu tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (revisi UU dan capim KPK) kemarin, enggak ada," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
Laode juga memastikan bahwa penyelidikan kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini sudah dilakukan pihaknya sejak lama.
Bahkan, tim lembaga antirasuah tiga kali memanggil Imam Nahrawi dalam proses penyelidikan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam Nahrawi mangkir dari pemeriksaan penyelidikan.
"Karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.
Laode juga ingin meluruskan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaku tak tahu saat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Laode, pihaknya sudah lebih dahulu melayangkan surat penetapan tersangka terhadap Imam.
"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat penetapan tersangka), kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang, itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawidalam jumpa pers di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pesan Imam Nahrawi saat Meninggalkan Kursi Menpora
Siap Hadapi Kasus di KPK, Imam Nahrawi Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak bersalah
Ketegaran Imam Nahrawi, Tersangka Suap Hibah KONI
Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Pengunduran Diri dari Menpora
VIDEO: Pamit Undur Diri, Imam Nahrawi Kenang Hari Pertama Jabat Menpora
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dicekal Sejak 23 Agustus