KPK bantah pernah beri Rp 500 juta ke saksi kasus Akil Mochtar
"Jadi kalau ada yang bilang Rp 500 juta mungkin itu khayalan atau apa tapi yang pasti kami tidak pernah memberikan dengan nilai tersebut," kata Febri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah jika pihaknya pernah memberikan Rp 500 juta kepada saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Febri mengatakan, pihaknya hanya memberikan uang sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pergantian biaya hidup selama Niko menjadi saksi.
"Pergantian biaya hidup pernah dilakukan kepada saksi yang dilindungi itu nilainya Rp 1 juta 200 ribu, sesuai dengan UMR setempat. Jadi kalau ada yang bilang Rp 500 juta mungkin itu khayalan atau apa tapi yang pasti kami tidak pernah memberikan dengan nilai tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pansus datang dengan didampingi oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
Niko merupakan sosok yang menyebut safe house KPK merupakan rumah sekap. Dalam pengakuannya, saat sedang diperiksa sebagai saksi, dirinya diintimidasi oleh penyidik KPK salah satunya merupakan Novel Baswedan.
Saat di safe house itu, Niko mengaku diarahkan oleh para penyidik KPK sehingga saat persidangan sesuai dengan keinginan KPK.
Dia bahkan mengaku pernah diberikan uang Rp 500 juta oleh KPK sebagai imbalan karena mau ditempatkan di safe house tersebut. Sekaligus sebagai upah karena mau kesaksiannya diarahkan.
"Rp 500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya. Sebesar Rp 1,4 juta. Febri (Jubir KPK) bantah pemberian itu," kata Niko di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).
Menurut Niko, kejadian ini terjadi pada tahun 2013 atau saat kasus Akil Mochtar bergulir. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK punya kewajiban untuk penggantian biaya hidup. Terlebih, saat itu, Niko tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk keluarga.
Baca juga:
Usai Depok, pansus angket datangi safe house KPK di Kelapa Gading
Saksi kasus Akil Mochtar ngaku pernah diberi Rp 500 juta oleh KPK
Mempermasalahkan safe house KPK jadi 'peluru' baru pansus angket
Usai datangi safe house, pansus sebut KPK telah langgar HAM
Pansus datangi safe house, KPK sebut bisa hambat tangani kasus
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.