KPK belum pastikan ajukan PK putusan praperadilan Komjen Budi
Pimpinan KPK belum membahas opsi mengajukan peninjauan kembali putusan praperadilan Budi Gunawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum membulatkan tekad melakukan upaya hukum melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meloloskan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum membuat keputusan akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi.
"Belum, masih dibahas di rapim (rapat pimpinan)," singkat Johan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (9/3).
Diketahui, jajaran pimpinan KPK telah melakukan pertemuan dengan petinggi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (6/3). MA membenarkan kalau dalam pertemuan itu ada pembahasan soal pengajuan PK kasus BG.
"Pimpinan KPK yang dipimpin oleh Pak Ruki bertemu dengan Ketua MA dan semua jajaran Pimpinan MA. Iya ada (bahas PK), tapi tidak spesifik menjurus ke mana hanya gambaran umum saja," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/3).
Johan enggan menjawab lebih rinci, ketika disinggung apakah pimpinan sementara lembaga antirasuah telah melakukan rapat pimpinan membahas PK.
"Belum, masih akan dirapat pimpinan dulu," jawab Johan.