KPK belum pernah koordinasi dengan LPSK soal perlindungan saksi
Haris mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada masa transisi kepemimpinan dari Ketua KPK Abraham Samad ke Agus Rahardjo. Namun, pimpinan KPK belum memberikan respon.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku belum pernah bertemu pimpinan KPK sekarang untuk membahas perlindungan kepada saksi kasus korupsi. Padahal pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk bertemu.
Haris mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada masa transisi kepemimpinan dari Ketua KPK Abraham Samad ke Agus Rahardjo. Namun, pimpinan KPK belum memberikan respon.
"Maksud kami kita ada juga pertemuan dengan pimpinan KPK ketika terjadi pimpinan KPK kami ingin juga ada koordinasi namun itu belum terealisir sampai detik ini," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendorong agar perlindungan saksi kasus korupsi dikoordinasikan dengan baik kepada LPSK. Sebab, kata Haris, LPSK mendapat mandat oleh UU Nomor 31 tahun 2014 untuk memberikan jaminan keselamatan kepada saksi dan korban.
"Dan memang kami sebenarnya ingin mendorong agar supaya perlindungan saksi yang dilakukan itu berkoordinasi dengan LPSK," terangnya.
Meski koordinasi di level pimpinan sulit dilakukan, namun kerja-kerja teknis antara LPSK dan KPK dalam rangka perlindungan saksi tetap berjalan.
"Secara untuk aktivitas lain tentu kami banyak pertemuan tetapi maksudnya secara khusus pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan LPSK ini yang belum terlaksana," tutup Haris.