KPK belum putuskan soal sprindik baru untuk Setya Novanto
KPK belum memutuskan kapan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini KPK masih dalam tahap mempelajari dibatalkannya status tersangka Setya Novanto dalam praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan kapan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini KPK masih dalam tahap mempelajari dibatalkannya status tersangka Setya Novanto dalam praperadilan.
"Belum, belum diputuskan (soal sprindik baru Novanto). Masih didiskusikan di dalam dulu, kelemahan-kelemahan masa lalu (praperadilan Setya Novanto) apa, perbaikannya secara cepat apa," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Namun Agus mengatakan akan segera menyampaikan apa yang ditemukan KPK dan juga putusan terkait rencana keluarnya sprindik baru atau tidak. "Ya, kita pelajari kelemahan lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik," ungkapnya.
Komisi III DPR hari ini (16/10) mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, kemudian Kapolri Jendral Tito Karnavian, dan juga Jaksa Agung Prasetyo. Dalam rapat kali ini Ketua Komisi III akan mengevaluasi kinerja KPK selama 15 tahun terakhir.
Agus mengaku siap untuk dilakukan evaluasi pada lembaga yang ia pimpin. Menurutnya selama ini KPK telah melakukan pemberantasan korupsi dengan baik.
"Ya nanti kita tunjukkan sebetulnya pemberantasan korupsi kita enggak jelek-jelek amat ya jadi kalau kita liat raker hasilnya dia asean aja ya yang dulu kita bawah sekarang kan enggak juga," kata Agus.