KPK belum terima pemberitahuan praperadilan Fredrich Yunadi
Oleh sebab itu, KPK belum tentukan langkah apa yang akan diambil terkait praperadilan Fredrich tersebut.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. KPK pun mempersilakan Fredrich untuk mengajukan praperadilan.
"Pengajuan praperadilan tersebut hak tersangka. Silakan saja," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Febri mengatakan pihak KPK akan mempelajari lebih lanjut. Namun saat ini, kata Febri, pihak biro hukum KPK belum menerima surat praperadilan Fredrich.
"Per 19 Januari kemarin saya sudah cek ke biro hukum, belum diterima suratnya. Nanti kalau sudah diterima akan dipelajari lebih lanjut. KPK akan menentukan langkah yang akan diambil," ungkap Febri.
Untuk saat ini, kata Febri, pihaknya masih fokus dengan penanganan perkara Fredrich. Dia menjelaskan pihaknya yakin prosedur penangkapan Fredrich dilakukan sesuai dengan pasal 17 KUHAP.
"Dan penahanan mengacu ke Pasal 19 KUHAP. Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri.
"Demikian juga dengan penetapan tersangka sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, bahkan lebih. Di penyelidikan sekitar 35 saksi dan ahli sudah diperiksa," tambah Febri.
Diketahui, Fredrich Yunadi sudah resmi mengajukan praperadilan pada Kamis (18/1) lalu. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Terkait itu pula, Fredrich sudah resmi ditahan pada 13 Januari dini hari. Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich sempat dipanggil KPK pada 12 Januari 2018 lalu namun tak hadir. Hal itu sangat disayangkan kuasa hukum Fredrich.
Baca juga:
Sidang perdana praperadilan Fredrich digelar 12 Februari
Istri Setya Novanto diperiksa jadi saksi Fredrich Yunadi di KPK
Kasus Fredrich, KPK periksa istri Setya Novanto
Periksa eks ajudan, KPK kantongi kronologi mobil dinaiki Setnov tabrak tiang listrik
KPK periksa ajudan Setnov, Mabes Polri sebut tak langgar kesepakatan