KPK berharap Novel Baswedan tidak ditahan
KPK akan terus mendampingi Novel dalam proses kasus yang tengah dijalani.
Penyidik non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan berkas perkaranya oleh Badan Reserse Kriminal. Menanggapi hal ini Pelaksana tugas (Plt) wakil ketua KPK, Indriyanto mengatakan bahwa KPK akan mengikuti prosedur yang sudah ada.
"Kami mengikuti prosedur KUHAP bahwa pelimpahan P-21 ke kejaksaan agung," ujarnya kepada merdeka.com Kamis, (3/12).
Meski Bareskrim terkesan memaksakan pelimpahan berkas perkara Novel dilimpahkan ke Bengkulu, KPK berharap agar Novel Baswedan tidak ditahan.
"Dan (kami) memang harapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," lanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Indriyanto mengingat kriminalisasi yang terjadi pada penyidik KPK yang satu ini seakan akan masih terus berlanjut.
"Seperti kita ketahui, kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terus berlanjut," terangnya.
Dia juga menyampaikan bahwa KPK akan terus mendampingi Novel dalam proses kasus yang tengah dijalani. "Sudah pasti lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Baca juga:
Berkas dikabarkan P-21, Novel Baswedan sambangi Kejagung
Reaksi pimpinan KPK soal Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu
Akan dibawa ke Bengkulu, Novel Baswedan marahi penyidik Bareskrim
Novel Baswedan ngaku sudah siap dijebloskan ke penjara
KPK klaim sudah berupaya komunikasi dengan Polri soal kasus Novel
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.