KPK beri sinyal bakal ada tersangka baru kasus e-KTP
KPK beri sinyal bakal ada tersangka baru kasus e-KTP. KPK sejauh ini belum bisa memastikan untuk penetapan tersangka baru yang sudah mengacu kepada satu orang nama. Untuk hal itu tentu diperlukan untuk kecukupan bukti yang ada.
Hari ini KPK melakukan pemeriksaan tiga saksi dari enam saksi kasus e-KTP. Namun tiga saksi tidak dapat hadir di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/5) dan akan dijadwalkan kembali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi yang tidak hadir adalah Melyanawati, Zudan Arif Fakrulloh dan saksi Elza Syarif. Selain itu, KPK sejauh ini belum bisa memastikan untuk penetapan tersangka baru yang sudah mengacu kepada satu orang nama. Untuk hal itu tentu diperlukan untuk kecukupan bukti yang ada.
"Bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini kita masih melakukan penyidikan untuk satu orang dan persidangan dan proses persidangan itu untuk dua orang terdakwa," kata Febri.
Dalam hal penetapan tersangka baru ucap Febri harus dicermati lebih lanjut dan harus ada pengujian berulang-ulang dari fakta-fakta yang ada di persidangan dan fakta di proses penyidikan.
"Siapa pihak lain yang akan diproses dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Tetapi semua tergantung pada kecukupan bukti atau minimal dua alat bukti yg diatur di undang-undang. Begitu alat bukti ada kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkas Febri.