KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA
Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan bahwa Nazaruddin mendapatkan status JC lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator (JC) kepada Muhammad Nazaruddin berbuntut panjang. Sejumlah kalangan menilai, mantan bendahara partai Demokrat itu tak layak menjadi JC.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengingatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tegas dinyatakan bahwa status JC hanya bisa diberikan kepada pelaku minoritas. Tujuannya agar si pelaku mengungkap pelaku mayoritas alias aktor utama dari kasus korupsi tersebut.
"Mahkamah Agung (MA) mengharapkan agar setiap informasi dari JC dicermati lebih dalam dan tidak diterima mentah-mentah. Apalagi jika status si JC sudah masuk penjara," ucap Abdullah, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/10).
Abdullah mengatakan setiap penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan setiap informasi, apalagi jika berkaitan dengan kasus korupsi. Namun, dalam menyelidiki informasi, penegak hukum sudah punya ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"KUHAP telah mengatur, kalau mau mendakwa si A, ya harus A yang diperiksa beserta saksi-saksinya. Enggak boleh, saksi untuk orang A, mendakwa B. Tidak adil bagi B. KUHAP sudah atur hal seperti itu," tuturnya.
Dia mengaku belum mendapatkan informasi kasus terkait KPK memutuskan Nazaruddin sebagai JC. "Status JC Nazaruddin untuk kasus yang mana, belum jelas. Saya tidak bisa komentar apa-apa, karena kalau orang sudah di dalam, bisa bebas ngomong apa saja. Bisa jadi itu pernyataan politis," tegas Abdullah.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK. "JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar. Kalau yang jadi JC adalah si ikan besar itu sendiri kan lucu," kata Abdul Fickar.
Seperti diketahui, Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan bahwa Nazaruddin mendapatkan status JC lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Laode mengatakan, bahwa saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. "Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Laode.
Baca juga:
Prof Romli tegaskan Nazaruddin tak bisa dijadikan justice collaborator
KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M
KPK bantah pilah pilih kasus Muhammad Nazaruddin
Receh bukan berarti remeh
Nazaruddin janji ungkap nama-nama penerima uang Permai Group
Dituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPK
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.