KPK buka peluang ada pihak lain di pusaran suap Gubernur Bengkulu
KPK buka peluang ada pihak lain di pusaran suap Gubernur Bengkulu. Konstruksi besar dari kasus ini, ada penyelenggara negara yang menerima janji atau suap. Bisa dari pihak swasta atau keluarga. KPK masih mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fee proyek jalan dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima yaitu Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari (LMM), pihak swasta Rico Dian Sari (RDS) serta Direktur PT PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).
"Kita terus mendalami indikasi keterlibatan, sehingga tidak berhenti sampai pihak perantara saja. Karena kalau perantara saja tentu tidak ada unsur penyelenggara negara di sana," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, semalam.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang diterima oleh Bupati OKU Timur? Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. meraih penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diserahkan melalui Gubernur Sumsel Herman Deru di Desa Srimulyo, Madang Suku II, Sabtu (16/9).
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Peran istri Ridwan dalam pusaran kasus ini masih didalami. Lily diduga sudah kenal lama dengan Rico. Melalui istrinya, Ridwan diduga minta agar fee itu diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke Lily. Itu semua diduga atas sepengetahuan gubernur. Dari rangkaian itu dan bukti yang ada, KPK menetapkan empat tersangka.
"Konstruksi besar dari kasus ini, ada penyelenggara negara yang menerima janji atau suap. Bisa dari pihak swasta atau keluarga. Karena itu kita tetapkan 3 orang yang bersama-sama menerima suap. Tentu KPK punya bukti yang kuat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti yang cukup," tegasnya.
Terkait indikasi adanya transaksional dalam penyusunan APBD, Febri mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi supervisi sebagai langkah pencegahan. Sebab, beberapa kali operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat daerah dan anggota DPRD, berawal dari transaksional dalam penyusunan anggaran daerah.
"Kita lakukan pencegahan dan kita ajak bicara pihak-pihak terkait, masalahnya apa. Ini adalah salah satu fokus KPK juga terkait pembahasan anggaran karena KPK cukup banyak melakukan OTT dan penanganan terhadap anggota DPRD terkait pengesahan APBD," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/noe)