KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP
KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP. Saat ini penyidik tengah membahas penerapan pasal terhadap Miryam. Kemungkinan, KPK akan menjerat Miryam dengan pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam D Haryani dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. Namun, proses penetapan tersangka itu masih berjalan dan belum bisa ditentukan waktunya.
"Kita belum bisa menyebutkan tersangka baru, karena prosesnya sedang berjalan untuk kepentingan pengembangan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah membahas penerapan pasal terhadap Miryam. Kemungkinan, KPK akan menjerat Miryam dengan pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor.
"Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor? Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjerat Miryam sesuai 174 KUHAP karena dia dianggap berbelit-belit dan tak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Miryam diketahui mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam mengklaim mendapat ancaman dari penyidik KPK, sehingga memberikan keterangan agar bisa cepat menyelesaikan proses pemeriksaan. Ia berkilah mengetahui proses pembahasan proyek e-KTP.
Namun, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar belum mau mengambil keputusan lantaran masih ingin mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
Untuk diketahui, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sedangkan Pasal 22, berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga:
Alasan ngantuk, Khatibul Umam mengaku terima uang e-KTP Rp 100 juta
Sidang e-KTP, jaksa cecar Jafar Hafsah soal pembelian Land Cruiser
Adik Narogong 'paksa' dosen ITB terima uang agar proyek e-KTP mulus
Cari bukti soal Andi Narogong, KPK sita 2 mobil dari rumah di Tebet
Andi Narogong perintah adiknya antar uang e-KTP ke Sugiharto 4 kali
KPK bentuk tim khusus pantau keterangan saksi-saksi di sidang e-KTP
Usut kasus e-KTP, KPK periksa intensif Andi Narogong & orang dekat
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.