KPK buka peluang panggil besan Nurhadi soal sengketa kasasi Golkar
Bukan tidak mungkin KPK membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang sedang bergulir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelaah fakta-fakta yang muncul pada persidangan Kasubdit Perdata Tindak Pidana Khusus dan Kasasi Mahkamah Agung non aktif, Andri Tristiyanto Sutrisna. Salah satunya muncul nama Taufik, besan dari mantan sekretaris MA Nurhadi, dalam penanganan perkara sengketa Partai Golkar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, menyikapi fakta persidangan KPK saat ini masih melakukan analisa untuk memanggil beberapa nama yang muncul pada persidangan saat itu.
"Kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu," ujar Yuyuk, Selasa (9/8).
Namun kapan orang yang bersangkutan akan dipanggil KPK, Yuyuk mengatakan, masih menunggu proses persidangan guna memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut dan alasan pemanggilan saksi.
Dia pun menyampaikan dalam kasus yang menyeret Andri saat ini bukan tidak mungkin KPK membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang sedang bergulir.
"Iya jadi kita masih menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Pentuntut Umum KPK, Muhammad Burhanuddin menguak selain kasus suap Rp 400 juta, Andri juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.
Di tingkat kasasi, posisi berbalik yakni dimenangkan kubu Ical. Kala itu, yang menjadi ketua majelis adalah Hakim Agung Imam Soebchi dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Irfan Fachruddin.
Selain itu, Burhanuddin juga menyebut nama Andriani, yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, yang juga merupakan mantan atasan Andri. Andriani menanyakan perkara kepada terdakwa, yakni Pengantar Perkara No 2970, Pengantar Perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, No 163 K/Pdt/16.
Selanjutnya, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan sebagai putusan di tingkat PN Semarang sudah dikondisikan oleh Puji Sulaksono.
"Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terdakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta," kata Burhanuddin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
Baca juga:
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
Bantah disuap, Hakim PN Jakut klaim kubu Ical tak ada yang menghadap
Ini percakapan besan Nurhadi dengan pejabat MA urus perkara
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
Terima suap Rp 400 juta, pejabat MA pasrah dituntut 13 tahun