KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta
KPK masih belum menarik garis kesimpulan dugaan soal Rp 700 juta tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam kasus penerimaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK juga masih punya pekerjaan rumah menelusuri asal muasal Rp 700 juta milik Rohadi.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK masih belum menarik garis kesimpulan dugaan soal Rp 700 juta tersebut.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Gazalba Saleh kali ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Semua dugaan masih didalami oleh penyidik termasuk asal usul Rp 700 juta," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Selasa (26/7).
Nama politisi Golkar tiba-tiba muncul di tengah pemeriksaan kasus ini. Diduga uang Rp 700 juta tersebut ada kaitannya dengan Partai Golkar. Yuyuk belum bisa memastikan. Namun jika ada korelasi antara Golkar dengan kasus ini, bukan tidak mungkin petinggi partai berlambang pohon beringin itu akan dipanggil. "Tergantung apakah penyidik membutuhkan keterangan tentang hal itu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya wakil ketua KPK, Alexander Marwatta secara tersirat membenarkan uang Rp 700 juta ada keterkaitan dengan perkara Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Informasi seperti itu. Kalau penyidik melihat ada korelasi dan melihat ada kemungkinan untuk dikembangkan ya akan dikembangkan," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (25/7).
Meski demikian, Alex mengingatkan untuk tidak terlalu buru-buru dalam menyimpulkan suatu perkara. Dia menjelaskan saat ini segala hal yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah disidik tentu akan didalami lebih lanjut.
Alex mengingatkan untuk mengembangkan kasus baru dan menetapkan kasus ke tingkat penyidikan setidaknya KPK harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kalau ada keterangan saksi dan ada kesesuaian ditambah dengan alat bukti lain kemudian kita mendapatkan dua alat bukti nah itu jadi dasar kita untuk menindaklanjuti suatu perkara," tukas Alex.
Sebagai informasi, Pada Selasa 17 Maret 2015, Golkar kubu Ical menggugat keabsahan Munas Golkar kubu Agung Laksono yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara.
Ical menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Ketua Umum dan Sekretaris DPP partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 1, Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam (Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris DPD partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 2, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai Tergugat 3.
Awal Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (Kubu Ical) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono) DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah adalah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemenkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.
Baca juga:
KPK dalami uang Rp 700 juta milik Rohadi terkait gugatan Golkar
KPK telisik maksud pemberian Rp 700 juta Sareh Wiyono ke Rohadi
Hakim PN Jakut sebut Rohadi main sendiri perkara Saipul Jamil
KPK yakin Rp 700 juta milik Rohadi hasil jual beli perkara
KPK masih dalami temuan uang Rp 700 juta dari mobil milik Rohadi