KPK cecar Ade Komarudin seputar aliran dana e-KTP
KPK memeriksa tiga saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketiganya adalah Hilda Yulistiawati, Ade Komarudin dan Drajat Wisnu Setyawan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa tiga saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketiganya adalah Hilda Yulistiawati, Ade Komarudin dan Drajat Wisnu Setyawan.
Febri menyampaikan, Hilda Yulistiawati sebagai Notaris dicecar pertanyaan seputar pembuatan akta-akta PT Murakabi. Guna menemukan pemilik dari PT Murakabi, sehingga tim penyidik KPK melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kemudian terhadap saksi Anggota DPR Ade Komarudin untuk klarifikasi atas dugaan bahwa adanya indikasi aliran dana.
"Terhadap saksi Ade Komarudin penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus E KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan. Satu lagi, Andi Agustinus alias Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
"AA sedang dalam proses penyidikan," terangnya.