KPK cegah 7 saksi kasus BLBI ke luar negeri
Pencegahan itu dilakukan di bulan November 2017 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang saksi terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Pencegahan itu dilakukan di bulan November 2017 lalu.
"Dalam kasus ini Penyidik untuk kepentingan penyidikan telah mencegah bepergian ke luar negeri tersangka dan 7 saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga melakukan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi dan hanya satu saksi yang tidak hadir.
"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah temuan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen ," ucap Febri.