KPK cocokkan suara Kajari Pamekasan dengan hasil sadapan
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditangkap penyidik tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi ditangkap terkait penerimaan suap atas penghentian penyelidikan penyalahgunaan dana desa oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditangkap penyidik tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi ditangkap terkait penerimaan suap atas penghentian penyelidikan penyalahgunaan dana desa oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin.
Kuasa hukum Rudi, Ade Yuliawan mengatakan tidak ada hal spesifik pada pemeriksaan pertama kali ini, kecuali mengkonfirmasi suara Rudi untuk kemudian dicocokan dengan rekaman telepon yang diduga telah disadap oleh KPK.
"Terkait pemeriksaan sebagai tersangka untuk saksi tapi lebih ke pencocokan suara. Mungkin suaranya nanti dicocokan dengan hasil telepon," ujar Ade usai menunggu Rudi jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Rabu (9/8).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.
Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dalami dugaan suap dana desa, KPK periksa staf Kejari Pamekasan
Kasus suap, KPK geledah rumah dinas Bupati dan Kejari Pamekasan
Jurus Jaksa Agung tangkal kritik usai anak buahnya diciduk KPK
Kasus suap di Pamekasan, KPK geledah kantor Desa Dassok
'Uang pajak dikorupsi dari dana desa, ya orang pajak paling marah'
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.