KPK dan Polri Amati Kasus Dugaan Korupsi di Asabri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani kasus dugaan penyelewengan dana di PT Asabri (Persero). Saat ini, KPK tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari informasi sementara, estimasi kerugian negara dari kasus asuransi Asabri, diperkirakan lebih besar dari Jiwasraya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani kasus dugaan penyelewengan dana di PT Asabri (Persero). Saat ini, KPK tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari informasi sementara, estimasi kerugian negara dari kasus asuransi Asabri, diperkirakan lebih besar dari kasus asuransi Jiwasraya.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menangani Kasus Asabri. Diperkirakan lebih dari kasus Jiwasraya kerugiannya," ujar ujar Nurul Ghufron saat ditemui merdeka.com di sela-sela menghadiri pengukuhan Hary Djatmiko, hakim agung yang diangkat menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada Rabu (15/1) di kampus Unej.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Hasil audit BPK yang akan menjadi modal dasar KPK untuk bergerak, saat ini sedang dirapatkan.
"Hari ini internal BPK sedang rapat koordinasi dan hasilnya akan disampaikan kepada kami. Mungkin nanti sore atau besok," lanjut Ghufron.
Selain dengan BPK, KPK sejauh ini juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI. Dari komunikasi tersebut, KPK mendapat pengakuan dari Panglima TNI bahwa kasus ini tidak melibatkan prajurit TNI.
"Jadi TNI-Polri dalam hal ini, jika memang benar ada kejahatan, mereka sesungguhnya adalah korbannya. Yang jadi korban adalah prajurit TNI-Polri," tutur mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Sejauh ini, yang dipahami oleh KPK, tujuan awal dari program dan pembentukan Asabri ini adalah untuk membantu para prajurit TNI untuk mendapatkan rumah.
"(Kasus Asabri) Sejak tahun 80-an, bahkan banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah. Kan itu sebenarnya asuransi untuk punya rumah ya," jelas Ghufron.
Kasus dugaan korupsi dan penggorengan saham Asabri ini mulai mencuat setelah geger kasus Asuransi Jiwasraya. Kasus Jiwasraya ini sudah ditangani kejaksaan dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
Ghufron memastikan, KPK tidak akan menangani kasus Jiwasraya. "Kami menghormati sesama penegak hukum," pungkas Ghufron.
Sementara itu, Polri juga hendak ikut menyelidiki kasus tersebut. Polri juga tengah menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kita sedang penyelidikan kasus tersebut," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).
Ia minta publik menunggu hasil penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara triliun rupiah itu.
"Dan tentu saja seperti apa penyelidikannya nanti kita tunggu temuan dari penyidik," pungkasnya.
(mdk/rnd)