KPK Dapat Info Ada Pihak Pengaruhi Saksi Kasus Suap Dana PEN, Ancam Dipidanakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 agar memberikan keterangan bohong kepada penyidik lembaga antirasuh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 agar memberikan keterangan bohong kepada penyidik lembaga antirasuh.
"Dalam perkara ini KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali menegaskan ada ancaman pidana bagi pihak sengaja menghalangi proses penyidikan dilakukan tim lembaga antirasuah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.'
KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusman Emba
Sebelumnya, KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Rusdianto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Rusdianto ditahan hinggga 16 Juli 2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/6/2022).
Kasus dugaan suap dana PEN yang menjerat Rusdianto ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Selain Rusdianto, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka baru kasus tersebut. Namun, Sukarman lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Karyoto mengatakan, Rusdianto merupakan salah satu pengusaha di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Lantaran koneksi itu, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
"Diduga ada kesepakatan antara LMRE (Rusdianto) dan AMN (Andi) dimana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata dia.
Karyoto mengatakan, terkait usulan dana PEN ini, Rusdianto aktif kerjasama dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah Pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman menyampaikan pada Andi agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Karyoto mengatakan, Rusdianto dan Sukarman juga diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, MAN (Ardian) meminta sejumlah uang pada AMN (Andi) dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata dia.
Karyoto mengatakan untuk proses pemberian uang pada Ardian Noervianto kemudian Andi Merya mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN (Andi) melalui LMRE (Rusdianto) diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA (La Ode M. Syukur)," kata dia.
Rusdianto Emba disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)