KPK diminta selidiki dugaan Pungli revisi PP tarif interkoneksi
KPK diminta selidiki dugaan Pungli rencana revisi tarif interkoneksi. Beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai (Seller).
Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data-data penting terkait dugaan praktik KKN di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekuensi Sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut, dimana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," ujar Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10).
Menurut Muklis, beberapa data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai (Seller).
Dimana dalam klausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.
"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," tegasnya.
Terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, menurut Muklis, dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil oleh China Telcom dapat bersaing.
Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut KAPSI menduga adanya kongkalikong oknum-oknum di Kementerian Komunikasi dan Informasi yang sengaja bersama-sama melakukan revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler yang dimiliki oleh asing.
"Dugaan kongkalikong itulah KAPSI melaporkan masalah ini ke KPK terkait gratifikasi dan korupsi konten dalam Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000," tegasnya.
"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Kemkominfo," pungkasnya.