KPK dorong ada mata kuliah antikorupsi di perguruan tinggi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai perguruan tinggi merupakan salah satu mitra penting bagi KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah kasus korupsi, perguruan tinggi dinilai memiliki peranan yang cukup signifikan. Peranan perguruan tinggi ini di antaranya termaktub di dalam Tridharma perguruan tinggi yaitu di bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai perguruan tinggi merupakan salah satu mitra penting bagi KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK mendorong agar ada pendidikan antikorupsi yang diajarkan di perguruan tinggi.
"Kami mendorong dimasukkannya pembelajaran antikorupsi di perguruan tinggi. Baik sebagai mata kuliah wajib maupun pilihan," ujar Saut di Grand Quality, Selasa (24/10).
Di depan perwakilan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan 57 perguruan tinggi milik Muhammadiyah ini, Saut berharap agar ada kolaborasi yang intensif dan berkelanjutan antara KPK dengan perguruan tinggi. Sehingga nantinya akan lahir kebijakan dan komitmen bersama antara perguruan tinggi dengan KPK terkait mata kuliah antikorupsi.
"KPK nantinya akan menyusun bagaimana aspek pemberantasan korupsi diajarkan dan dibahas di perguruan tinggi. Ini merupakan komitmen dan bentuk pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama elemen masyarakat," ujar Saut.