KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Kota Denpasar menjadi salah satu Calon Percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2024 dari KPK RI.
KPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi oleh KPK RI yang digelar di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Rabu Malam (06/03/2024).
"Saya mewakili seluruh masyarakat Denpasar sangat bangga dan bersyukur bisa mendapatkan predikat ini. Saya pun berterimakasih kepada seluruh ASN atas integritasnya. Predikat ini adalah wujud apresiasi dan kepercayaan masyarakat atas Komitmen Pencegahan Korupsi," tutur Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Setelah melalui tahap observasi dan peninjauan lapangan, maka akan ditetapkan dua kota dan dua kabupaten antikorupsi di Indonesia untuk tahun 2024.
"Merupakan suatu kehormatan untuk Kota Denpasar yang telah terpilih menjadi salah satu Lokus Observasi Kota Antikorupsi di Provinsi Bali. Hal ini menunjukan kepercayaan dan apresiasi KPK RI kepada Kota Denpasar dalam mendukung pencegahan korupsi yang dinilai telah berjalan baik," papar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Seperti halnya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Denpasar yang pada tahun 2023 sebesar 97,29 yang merupakan peringkat 6 nasional sekaligus yang terbaik di Provinsi Bali.
Tak hanya itu, nilai APIP Kota Denpasar juga terus meningkat di angka 3,12 pada Tahun 2023. Serta capaian indeks Reformasi Birokrasi yang juga meningkat di angka 85,53.
"Kami terus berkomitmen dalam mewujudkan upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan beragam upaya yang dikemas dalam inovasi guna mendukung percepatan pembangunan. Dimana, sebagian besar program yang dilaksanakan berbasis digitalisasi pelayanan yang secara berkelanjutan dapat mencegah tindakan korupsi," ujar IGN Jaya Negara.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada mengataka bahwa Kota Denpasar merupakan daerah di Provinsi Bali yang terbaik dalam penilaian MCP.
Tentunya bersama dua kabupaten lainya yakni Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar layak menjadi wakil Bali sebagai percontohan kota antikorupsi.
“Saya kira untuk MCP Denpasar ini terbaik di Bali, dan untuk indikator lain saya kira sudah terpenuhi, termasuk SAKIP, SPBE, SPI dan lainya, saya kira pantas dan cocok bahwa Kota Denpasar dan dua kabupaten lainya dapat ditetapkan menjadi percontohan kota antikorupsi,” ungkap Sugiada.
Selain itu Direktur Kordinasi dan Suvervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya menjelaskan KPK memiliki 3 trisula strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Pertama, tindakan berupa operasi tangkap tangan. Itu untuk memberikan efek jera atau rasa takut untuk korupsi. Kedua, ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi. Terakhir adalah pendidikan kita mengajarkan perilakunya atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta masyarakat,” pungkasnya.