KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Hingga Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihantono menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. AKBP Bambang Kayun sudah dijerat sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihantono menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. AKBP Bambang Kayun sudah dijerat sebagai tersangka.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/11).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
Uang itu diduga berkaitan penanganan kasus penggelapan dana warisan senilai lebih dari Rp 2 triliun. Ali menyatakan lembaga antirasuah terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tuduhannya.Ali belum bersedia merinci lebih lanjut total uang diterima Bambang Kayun.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Ali.
Untuk Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.
Anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
KPK memblokir beberapa rekening berkaitan kasus dugaan kasus suap. Salah satu rekening yang diblokir yakni milik AKBP Bambang Kayun, tersangka dalam kasus ini.
Ali tak menjelaskan detail berapa rekening yang diblokir oleh KPK. Namun Ali menegaskan, pembelokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus ini.
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," kata Ali.
Bambang Kayun pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Karyoto masih enggan membeberkan secara rinci kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, dia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. Oleh karenanya, KPK tak gentar digugat praperadilan oleh Bambang Kayun.
"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)