KPK dukung DPR rumuskan RUU Tax Amnesty karena bertujuan mulia
Menurut Laode KPK sadar bahwa kehadirannya salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya mendukung penuh DPR dan pemerintah merumuskan Undang-undang Tax Amnesty. Menurutnya payung hukum pengampunan pajak ini bersifat mulia.
"Ini bertujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat banyak, maka KPK tidak bisa menolak bahwa itu memang harus kami dukung," kata Laode dalam rapat konsultasi Komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Hal tersebut menurut Laode lantaran KPK sadar bahwa kehadirannya salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, menurutnya, pemerintah harus pandai memilah dan menegaskan dana yang mengalir di luar negeri. Sebab bisa saja tersangkut permasalahan hukum.
"Memang komitmen penegak hukum itu sebagaimana yang diharapkan oleh presiden, maupun Ketua PPATK tadi, maka kami juga harus menyatakan selama itu betul-betul jelas, tegas, tidak multitafsir maka KPK akan berupaya mendukung dengan baik," tuturnya.
Laode berujar bahwa harus ada ketegasan dan keterbukaan antara pemerintah dan PPATK. Agar para penegak hukum tidak dianggap tidak berlaku adil.
"Misalnya kalau kita hari ini minum kopi atau sesuatu di Alfamart, satu Aqua pun dibawa ada tax di situ. Baik itu dibeli oleh seorang pemulung atau siapapun dia bayar tax. Ketika orang kaya yang satu persen ini dari Indonesia, kita akan mengecualikan itu. Ini terus terang tidak adil," pungkasnya.
Baca juga:
Gelar RDP, Komisi XI DPR gandeng penegak hukum bahas RUU Tax Amnesty
KPK minta pengampunan pajak tak berlaku pada kasus yang berjalan
KPK soal tax amnesty: Banyak perdebatan negara enggak akan maju
KPK cium pengampunan hukuman untuk koruptor dalam Tax Amnesty
Ini langkah pemerintah Jokowi sambut dana ratusan triliun rupiah
Pejabat terkait Panama Papers dicurigai ingin gagalkan tax amnesty
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK memastikan jumlah kerugian negara? Lembaga antirasuah menggandeng pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan menghitungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).