KPK eksekusi Andi Mallarangeng dan Budi Mulya ke Lapas Sukamiskin
Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin karena status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan Budi Mulya. Keduanya akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng dan Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
Selain kedua orang itu, Priharsa mengatakan, Teuku Bagus juga ikut dieksekusi bersama kedua terpidana lainnya. Menurut Priharsa, ketiganya diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB.
"Teuku Bagus juga dieksekusi. Dari sini berangkatkan empat untuk dieksekusi ke lapas Sukamiskin," pungkasnya.
Sekedar informasi, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Sementara untuk Budi Mulya divonis 12 tahun penjara terkait kasus pemberian talangan Bank Century.
Sedangkan Teuku Bagus divonis empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.