KPK endus uang suap politikus PDIP buat simpatisan partai
Motif pemberian uang dan siapa saja menerima menjadi fokus penyidikan KPK.
Kasus suap yang dilakukan pengusaha Andrew Hidayat (AH) kepada politikus Partai PDIP, Andriansyah terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Motif pemberian uang dan siapa saja menerima menjadi fokus penyidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan kalau pihaknya saat ini tengah mendalami terkait hal itu.
"Akan didalami motif penerimaan uang. Lalu itu pemberian uang ke berapa." kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4).
Beredar kabar, uang yang diterima Andriansyah akan diberikan kepada simpatisan yang ikut dalam kongres PDIP di Bali. Mengingat partai berlambang moncong putih itu tengah menggelar acara lima tahunan partai politik.
Menanggapi hal itu, Priharsa tak membantah kalau pihaknya sedang mendalami kabar tersebut. "Iya termasuk mau dikemanakan uang itu (diberikan untuk simpatisan partai apa tidak)," terangnya.
Selain itu, Priharsa mengatakan penyidik akan mencari tahu apa ada pihak lain selain Briptu Agung Krisyanto yang mengantarkan uang (kurir) setoran AH kepada A.
"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A (Andriansyah) sudah kesekian kali. Tapi belum diketahui sebelumnya kurirnya siapa. Apakah AK juga atau bukan," pungkasnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.
Baca juga:
Usut suap batu bara, KPK bakal panggil anak politisi PDIP Adriansyah
Kasus suap politikus PDIP, KPK bidik Briptu AK jadi tersangka
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Ini alasan KPK bebaskan polisi pengantar duit suap politisi PDIP
KPK janji tangkap lagi polisi yang jadi kurir suap Politikus PDIP
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa KPK menggeledah rumah kader PDIP di Jatim? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).