KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Pemenuhan fasilitas untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.
"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Pemenuhan fasilitas untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam salinan penetapan PT DKI tersebut, Irwandi akan diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang diduga sebagai pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.
Selain itu, dalam salinan yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi.
Pemeriksaan dilakukan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK dengan didampingi atau dikawal oleh petugas Rumah Tahanan Negara dan Kepolisian.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Simak Keterangan Saksi Meringankan