KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
KPK mengobok-obok beberapa ruangan di Kejari Bondowoso dan menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, pada Minggu, 19 November 2023 kemarin. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
"Iya, Informasi yang kami terima, betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/11).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK mengobok-obok beberapa ruangan di Kejari Bondowoso dan menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
- KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.
"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," jelas Rudi.
Rudi menjelaskan, kasus berawal dari laporan masyarakat, bahwa AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Selama proses penyelidikan berlangsung, lanjut Rudi, YSS dan AIW mendekati dengan intens AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Tujuannya, untuk meminta ‘bantuan’ agar penyelidikan dihentikan.
“AKDS melaporkan pada PJ dan PJ menanggapi serta memerintahkan AKDS untuk dibantu,”
ungkap Rudi.
merdeka.com
Rudi menegaskan, ‘bantuan’ tersebut terjadi dengan sebuah kesepakatan sejumlah uang dengan nominal total Rp475 juta. Mengetahui hal itu, KPK langsung bergerak dan berhasil mengamankan uang tunai tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.
“YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” Rudi menandasi.
Atas perbuatan empat tersangka, KPK menjerat dengan pasal berlapis. Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke 1 KUHP.