KPK geledah tiga lokasi terkait suap RAPBD Jambi
KPK geledah tiga lokasi terkait suap RAPBD Jambi. Tetapi Febri belum mau menginformasikan lebih lanjut barang apa saja yang disita oleh KPK. Namun kata Febri, tim penyidik KPK sudah menemukan dokumen terkait pembahasan anggaran tersebut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi. Penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK memulai penyidikan sekitar pukul 13.30 WIB sampai saat ini masih melakukan penggeledahan. "Lokasi tersebut yaitu Kantor PUPR Propinsi Jambi, Rumah Erwan Jl. Cemara, Rumah Arfan Jl. Kukuh," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kamis (30/11).
Tetapi Febri belum mau menginformasikan lebih lanjut barang apa saja yang disita oleh KPK. Namun kata Febri, tim penyidik KPK sudah menemukan dokumen terkait pembahasan anggaran tersebut.
"Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," tambah Febri.
Febri juga menjelaskan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar yang ditemukan dalam dua koper saat OTT diduga sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan. Kemudian setelah datang penyidik ke kediaman Arfan uang tersebut diantar kembali.
"KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," tambah Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Geledah sejumlah lokasi, KPK sita catatan keuangan terkait suap RAPBD 2018 Jambi
Kasus suap APBD, KPK geledah ruang Gubernur Jambi Zumi Zola dan kantor DPRD
KPK tahan empat tersangka kasus suap RAPBD Jambi
KPK bawa 5 orang saksi terkait OTT DPRD Jambi
KPK berhasil amankan 'uang ketok palu' RAPBD Jambi 2018
KPK tetapkan 4 tersangka terkait suap pembahasan RAPBD Jambi 2018
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).