KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivas dan Keadilan
Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta setiap penyelenggara negara tak sembarangan menerima hadiah dari pihak lain. Sebab, pemberian hadiah dengan maksud tertentu bisa dikategorikan ke dalam gratifikasi.
Menurutnya, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11).
Dia mengatakan larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.
"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Menurutnya, gratifikasi menjadi awal perbedaan perlakukan dari penyelenggara negara terhadap pemberi gratifikasi. Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana.
"Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," katanya.
Ghufron meminta kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah dan merasa sungkan mengembalikan kepada pihak pemberi, maka lebih baik dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak.
"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," terangnya
Para penyelenggara negara diminta membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan kepentingan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.
"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutup Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)