KPK: Hak OC Kaligis mau lapor ke mana saja
"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," tegas Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai soal pelaporan pengacara kondang OC Kaligis ke Bareskrim Mabes Polri. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mempersilakan pihak OC Kaligis untuk melaporkan hal yang ditudingkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja itu hak yang bersangkutan mau lapor ke mana saja," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/8).
Johan mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing terkait laporan pihak OC Kaligis ke Bareskrim. Menurut dia, Bareskrim yang dipimpin oleh Komjen Pol Budi Waseso akan bersikap bijak melihat perkara yang menjerat ayah dari artis Velove Vexia itu.
"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja," tegas Johan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Budi Waseso membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan pihak OC Kaligis pada Rabu (5/7). Budi mengatakan laporan itu tengah dikaji oleh pihak kepolisian.
"Sudah (diterima laporannya), ini sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindaklanjuti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Seperti diketahui, OC Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli 2015. Dia dijemput penyidik di salah satu hotel untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
OC Kaligis diduga sebagai pihak yang memiliki andil dalam kasus tersebut. KPK pun menetapkan Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya, tim satgas menangkap tangan anak buahnya, M Yagari Bhaskara tengah melakukan transaksi suap dengan 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
OC Kaligis laporkan penyidik KPK ke Bareskrim
Periksa Gatot dan istri, KPK dalami peran OC Kaligis
Usai ditahan, KPK periksa gubernur Gatot soal suap PTUN
KPK terima Geri jadi Justice Collaborator
KPK segera rampungkan berkas perkara OC Kaligis
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.