KPK harap PK praperadilan Hadi Poernomo dikabulkan hakim
"KPK merasa putusan praperadilan kurang tepat," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusan tersebut, hakim meminta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.
Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK berharap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan.
"Harapan KPK, PK itu dikabulkan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Rabu (24/2).
Menurutnya, putusan hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan, tidak tepat bahkan dinilai melampaui permohonan.
"KPK merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satu putusan hakim yang dinilai ultrapetita (melampaui permohonan)," ujarnya.
Optimistis KPK akan dikabulkannya PK lantaran KPK yakin Hadi Poernomo terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas persetujuan nota keberatan wajib pajak BCA. Terlebih lagi, KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan bekas pejabat Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sebagai tersangka.
"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Sebagai informasi, dalam putusan praperadilan di PN Jaksel, hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan penetapan tersangka Hadi terhadap KPK. Haswandi meminta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.