KPK Ingatkan Pentingnya Data Penerima Bansos
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan SE tersebut penyaluran bansos harus berbasis DTKS ditambah dengan data di lapangan apabila masih ada warga yang berhak namun belum tertera di DTKS. Sebaliknya, jika terdapat warga yang tercantum di DTKS sudah tidak layak menerima bantuan seharusnya dikeluarkan dari DTKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kementerian dan pemerintah daerah mengenai pentingnya akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau bahkan korupsi dalam penyaluran bansos di tengah pandemi corona Covid-19.
KPK diketahui telah menerbitkan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global virus corona atau Covid-19.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam Surat Edaran tersebut, KPK meminta kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk menjadikan DTKS sebagai basis data dalam penyaluran bansos.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, sesuai dengan SE tersebut penyaluran bansos harus berbasis DTKS ditambah dengan data di lapangan apabila masih ada warga yang berhak namun belum tertera di DTKS. Sebaliknya, jika terdapat warga yang tercantum di DTKS sudah tidak layak menerima bantuan seharusnya dikeluarkan dari DTKS.
"Apa maknanya, data menjadi penting dalam hal pendistribusian bansos tersebut," kata Firli dalam konferensi pers melalui kanal Youtube KPK, Jumat (29/5).
Firli menegaskan akurasi data penerima bansos penting lantaran anggaran yang digelontorkan untuk bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD jumlahnya sangat besar. Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPK, terdapat sedikitnya 8.978.580 kepala keluarga yang menjadi sasaran untuk menerima bansos yang tersebar di berbagai provinsi.
Firli menegaskan, KPK akan terus mengawal agar bansos tersebut tepat sasaran.
"Kita sepakat bahwa bansos harus sampai ke tangan yang menerima dan kita memberikan perhatian khusus untuk itu. Sebagaimana SE tersebut bahwa kita sama-sama ingin menjamin bansos tepat sasaran, tepat guna, dan tidak ada penyimpangan," kata dia.
Firli mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran seluruh pihak mulai dari kementerian/lembaga negara, lembaga sosial masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, lurah, bupati, camat, gubernur dan lainnya.
Untuk mengawal bansos ini, kata Firli, KPK meluncurkan aplikasi JAGA Bansos. Diketahui aplikasi JAGA diluncurkan KPK pada 2016 untuk memantau pelayanan publik tersebut mulai dari kesehatan, pendidikan, perizinan hingga dana desa dan anggaran daerah.
"Dalam rangka menjamin kepastian, hari ini kita luncurkan bagaimana kita bisa melakukan pengawasan supaya bansos tepat sasaran kita luncurkan salah stu aplikasi yang dibangun KPK yang nanti kita sebut adalah JAGA Bansos," katanya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Luncurkan 'JAGA Bansos' Cegah Penyimpangan Penanggulangan Covid-19
Kemendagri dan KPK Sepakat Perlunya Data Penerima Bansos Berbasis NIK
Temuan Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, DPRD OKU Minta Penjelasan Kadis Sosial
Jokowi Minta Jutaan Petani & Nelayan Miskin Segera Dapatkan Bantuan
Sebar Hoaks BLT, Ibu Muda di Gorontalo Dijemput Polisi
Di Balik Bansos Corona, Mereka yang Tidak Mengeluh Meski Tak Tersentuh