KPK jadwalkan periksa Agus Marto terkait kasus e-KTP
KPK jadwalkan periksa Agus Marto terkait kasus e-KTP. Pemanggilan Agus hari ini lantaran KPK ingin mengonfirmasi mengenai proses penganggaran proyek e-KTP. Termasuk bagaimana perencanaan keuangan dari proyek yang dimotori Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Mantan Menteri Keuangan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Agus hari ini terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Iya dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan waktu proses e-KTP berlangsung," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (18/10).
Yuyuk menuturkan pemanggilan Agus hari ini lantaran KPK ingin mengonfirmasi mengenai proses penganggaran proyek e-KTP. Termasuk bagaimana perencanaan keuangan dari proyek yang dimotori Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui dari kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Kebijakan dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Selama 2 tahun lebih kasus ini bergulir, kasus ini belum juga memasuki proses persidangan. Sejauh ini, KPK sudah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Muhamad Nazaruddin, mantan bendahara umum Demokrat sekaligus terpidana kasus penerimaan suap proyek Hambalang, Gamawan Fauzi, mantan menteri dalam negeri.
Dua tersangka atas kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.