KPK jebloskan bos PT Banten GLobal Development ke bui
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap RT (Ricky Tampinongkol)," kata Yuyuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Banten Global Developmet, Ricky Tampinongkol. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten.
Ricky yang diperiksa hampir enam jam itu, langsung mengenakan rompi tahanan milik KPK. Saat keluar gedung antirasuah, bos PT Banten Global Development itu menutup mulutnya rapat-rapat.
Bahkan, saat diberondong banyak pertanyaan oleh awak media, Ricky hanya menutup wajahnya dan bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran gedung KPK.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyanti tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap RT (Ricky Tampinongkol)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi awak media di KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Diketahui, KPK menangkap tangan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Dia diciduk saat melakukan transaksi dengan Wakil Ketua DPRD Banten, SM Haryono (SMH) dan Anggota DPRD, Tri Satria Santosa (TSS) di bilangan Serpong, Tangerang. Saat ditangkap, Ricky sedang memberikan uang kepada Haryono dan Satrio sebesar USD 11.000 dan Rp 60 juta.
"Uang tersebut diletakan di dalam amplop cokelat dan plastik transparan. Khusus untuk uang pecahan rupiah uang ditaruh di dalam amplop coklat yang masih-masing berisikan Rp 10 juta," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi di KPK.
Atas perbuatannya, Ricky selaku penyuap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk, Haryono dan Satria dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau 11 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.