KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (10/2).
Perkara yang menjerat Andra sudah dinyatakan inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Andra merupakan terpidana suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
"Hari ini (10/2) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 April 2020 atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USD 71 ribu dan SGD 96 ribu dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha PT AP II.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:false
Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Direktur Keuangan AP II Divonis 2,5 Tahun Bui
Kasus Proyek BHS, Eks Dirkeu PT AP II Segera Diadili
Presdir AP II Bersaksi di Sidang Andi Taswin Nur
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II
KPK Kembali Panggil Agung Sedayu Terkait Korupsi di Angkasa Pura Propertindo