KPK jerat eks bos Garuda suap beli mesin Rolls-Royce buat Airbus
KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat. Adapun dua tersangka, yakni ESA (Emirsyah Satar) bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 dan SS (Soetikno Soedarjo) dikabarkan sebagai pengusaha berkantor di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat. Adapun dua tersangka, yakni ESA (Emirsyah Satar) bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 dan SS (Soetikno Soedarjo) dikabarkan sebagai pengusaha berkantor di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut, tersangka Emirsyah Satar diduga menerima suap mencapai Rp 20 miliar. Kasus itu berkaitan dengan pembelian mesin buatan Rolls-Royce dalam beberapa tahun lalu.
"Total pengadaan Airbus baru selama 2005-2014 ada 50 pesawat," kata Laode di Gedung KPK, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, KPK menyebut Emirsyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
Peran Soetikno, kata Laode, merupakan pemberi. Tersangka ini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
Menurut Laode, dalam mengungkap kasus ini KPK juga bekerjasama dengan lembaga antikorupsi negara lain, seperti Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura.
"Saya berharap ini kejadian terakhir BUMN kita terlibat kasus ini," terangnya.