KPK Kaget Hukuman Eks Gubernur Sultra Turun di Tingkat Kasasi
Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam.
"Saya agak shock juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Kendati begitu, Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.
"Tetapi kita harus hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah. Yah itulah yang harus kami terima. Saya rasa seperti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, Nur Alam hanya terbukti menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.
Sementara Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahun
Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baru
Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN
Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadili
Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam