KPK keluarkan sprindik baru, eks Walkot Makassar ajukan praperadilan
Padahal, Ilham beberapa waktu lalu sudah menang di praperadilan dan status tersangkanya gugur.
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tak tinggal diam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham pun kembali memberi perlawanan dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. Padahal, Ilham beberapa waktu lalu sudah menang di praperadilan dan status tersangkanya gugur.
Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, Ilham mendaftarkan gugatan praperadilannya pada Selasa (16/6).
"Tapi belum ada penunjukan hakimnya," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menanggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Dia menilai praperadilan merupakan hak bagi setiap warga negara.
"Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk ajukan praperadilan. Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) membuka Sprindik lagi," kata Indriyanto.
Meski menghormati praperadilan tersebut, Indriyanto menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Ilham.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sekedar informasi, penerbitan Sprindik baru itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.
Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
Hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.