KPK Kembali Bicara Potensi Ancaman Mati Juliari Batubara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), non-aktif, Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.
"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.
Sebelumnya, KPK juga memastikan bakal mendalami dugaan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima Rp33 ribu perpaket bantuan sosial wilayah Jabodetabek untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).
Ali menyatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menduga nilai yang dikorupsi Juliari lebih dari Rp10 ribu perpaket bansos. Boyamin menduga Juliari menerima Rp33 ribu perpaket bansos.
"Kalau berapa kira-kira gambarannya perpaket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu, ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020)
Menurut Boyamin, berdasarkan penelusurannya di lapangan, dari nilai Rp300 ribu yang dianggarkan Kemensos untuk perpaket bansos, dia menduga sebanyak Rp82 ribu yang dipotong untuk masuk kantong pribadi.
"Jadi anggaran Rp300 ribu, terus dipotong Rp15 ribu untuk transport, Rp15 ribu untuk tas goodie bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu. Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp82 ribu," kata Boyamin.
Dari nilai itu, Boyamin menyebut pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan dengan batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal Rp54 ribu berdasarkan perhitungan 20 persen dari Rp270 ribu.
"Dari selisih tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu. Jadi kira-kira yang dikorup adalah perpaket Rp28 ribu, itu untuk barang ya. Dan untuk goodie bag juga ada sekitar Rp5 ribu yang dikorup. Karena goodie bag itu anggap saja harganya Rp10 ribu dari Rp15 ribu. Jadi Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekitar Rp33 ribu," jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin menduga terdapat pihak lain yang turut kecipratan kasus ini. Hal ini lantaran, terdapat selisih Rp23 ribu, jika Juliari dan dua pejabat Kemensos memang hanya mengambil Rp10 ribu perpaket.
"Berarti Rp23 ribu tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri. Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen. Karena apa? Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp23 ribu tadi, karena sudah dipotong untuk Mensos Rp10 ribu," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Bakal Telisik Pihak yang Nikmati Uang Korupsi Bansos Covid-19
KPK Bakal Dalami Info MAKI Dugaan Mensos Juliari Terima Rp33 Ribu Per Paket Bansos
Korupsi Bansos, ICW Temukan PT RPI Milik Pejabat Kemensos Baru Berdiri 4 Agustus 2020
Lahan Basah Korupsi Bansos Kemensos
Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Dokumen Suap Bansos Covid-19 Juliari
KPK Diingatkan Tak Terlena Pujian Masyarakat Setelah Tetapkan 2 Menteri Tersangka