KPK Kembali Panggil Agung Sedayu Terkait Korupsi di Angkasa Pura Propertindo
Agung sendiri diketahui, pada September 2019, sudah dipanggil terkait kasus tindak pidana korupsi yang sama untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan AP II, Andra Agussalam).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu. Namun kali ini, Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan jadwal pemeriksaan, Selasa (5/11).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menduga, Agung memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (persero) tahun 2019.
Agung sendiri diketahui, pada September 2019, sudah dipanggil terkait kasus tindak pidana korupsi yang sama untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan AP II, Andra Agussalam).
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Mantan Dirut PT Inti
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara (DMP).
Empat saksi tersebut, yakni Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Heryadi, mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI Andi Nugroho, Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, dan Endang Suherman yang merupakan sopir pribadi Darman Mappangara.
Penetapan Tersangka
KPK pada Kamis (1/8/2019) telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari Darman Mappangara (DMP). Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10/2019).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Latar Belakang Kasus
Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar-BUMN diduga melakukan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam senilai Rp100 miliar. Hal ini dilakukan Darman dengan tujuan PT INTI terpilih mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II
Kasus Pengadaan Baggage Handling System, KPK Tahan Dirut PT INTI
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
Kasus Dirut PT INTI, KPK Periksa Vice President PT Angkasa Pura II
Direktur Angkasa Pura Propertindo Penuhi Panggilan KPK
Respons Pejabat PT INTI Usai dirut Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK